BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, masih membidik 516 angkutan kota (angkot) untuk ditertibkan hingga akhir 2026. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran penertiban.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, sebanyak 1.264 angkot telah dibekukan izinnya. Sementara 516 angkot lainnya masih akan menjadi sasaran penindakan hingga pengujung tahun.
“Data terakhir, dari total 1.780 angkot, sudah sekitar 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya. Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan,” kata Jenal di Kota Bogor, dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2026).
Menurut Jenal, penertiban angkot menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata kawasan Jalan Merdeka yang selama ini dipadati berbagai aktivitas.
Penataan tidak hanya menyasar angkutan kota. Pemkot Bogor juga akan menertibkan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang sudah tidak laik jalan.
Penertiban AKDP akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Pemkot Bogor tengah membangun pedestrian sekaligus memperbaiki drainase sepanjang 350 meter di kawasan Jalan Merdeka. Jenal mengatakan jalur pedestrian dan drainase di kawasan tersebut mengalami kerusakan. Kondisi drainase juga diperparah oleh pendangkalan dan tumpukan sampah.
Penataan Jalan Merdeka juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Jenal mengatakan Pemkot Bogor telah mengedukasi para PKL agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk aktivitas perdagangan. Menurut dia, sejumlah pedagang bahkan sudah memiliki toko, tetapi aktivitas jualannya masih meluber hingga ke jalan.
“Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tetapi masih maju,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, kata Jenal, telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi kepada PKL yang menggunakan trotoar.(*/End)
