BOGOR - Sebagai upaya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembatasan jam operasional PKL.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lokasi yang akan segera dilakukan pembatasan jualan adalah PKL di Jalan Otista dan Suryakencana.
"Pembatasan operasional akan dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan PKL. Lokasi yang akan segera dilakukan pembatasan jualan adalah PKL di Jalan Otista dan Suryakencana," kata Bima Arya, kemarin.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, untuk PKl di Jalan Otista dan Suryakencana, akan dibatasi waktu berjualannya mulai pukul 21.00-06.00 WIB setiap harinya.
"Sebelum pukul 06.00 pagi, pedagang akan diingatkan oleh petugas untuk membereskan dagangannya, sehingga pas jam 06.00 jalan Otista dan Suryakencana sudah kosong dari pedagang," katanya.
Selain itu, petugas juga akan memasang sirine di sekitar lokasi berjualan para PKL tersebut. Sirine akan dibunyikan, setengah jam sebelum pukul 06.00 pagi.
"Akan dipasang sirine, untuk mengingatkan pedagang," ujar Bima Arya.
Penataan PKL kata Bima, merupakan salah satu dari 6 program Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota Bogor. Selain dilakukan penataan, Pemerintah Kota Bogor juga akan merelokasi ribuan PKL itu ke tempat yang akan disiapkan.
"Untuk relokasi masih kita cari lokasinya," jelasanya.(Wiri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro