BOGOR - Bila berusaha dengan segala ijin sudah lengkap tidak akan menemui permasalahan di Kabupaten Bogor Namun beda dengan Burger king yang sudah beroperasi tapi tak ada ijin yang mendukung untuk membuka usaha tapi sudah beroperasi hal ini seperti melecehkan Pemkab Bogor walau sudah di tipiring .
Kepala Seksi (Kasie) Penegakan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Budi mengaku telah menegur secara lisan terhadap managemen Burger King (BK), Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang kembali beroperasi meski belum mengantongi ijinnya.
“Iya saya sudah tahu BK itu kembali beroperasi, dan sudah saya lakukan peneguran juga kepada pihak managemen usaha resto siap saji tersebut,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, teguran itu dilayangkan secara lisan agar pihak managemen BK dapat menutup usahanya sampai ijin-ijinnya telah ditempuh secara keseluruhan jangan bandel .
“Secara lisan tegurannya itu, saya minta agar jangan beroperasi sampai ijinnya telah diurus secara keseluruhan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sekedar diketahui, meski telah disegel hingga di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, usaha resto siap saji Burger King (BK) yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja itu dianggap melecehkan Bupati Bogor karena telah beroperasi kembali hingga garis police line yang telah dipasang Satpol PP saat melakukan penyegelan telah dirusak oleh managemen BK tersebut. (A Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro