BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, lima wilayahya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, terhitung mulai Rabu 15 April 2020, pukul 00.00 WIB
"Menteri Kesehatan sudah menyerahkan surat persetuan PSBB di lima wilayah Jawa Barat. Setelah kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB akan dimulai Rabu dinihari selama 14 hari," kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Mingu (12/4/2020).
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, akan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan status PSBB ini. Nantinya akan diputuskan kembali apakah diperpanjang atau dikurangi intensitasnya.
"Selama 14 hari ini, kami juga akan melakukan tes masif dan dimaksimalkan. Kami menargetkan 100 ribu dan selanjutnya 300 ribu orang," paparnya.
Menurut Ridwan Kamil, tiga kota dari lima wilayah akan diberlakukan secara maksimal. Saat PSBB berlaku, akses ke wilayah sekitar akan ditutup, membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro