MUHAMMADIYAH: RUU HIP BUKAN PERSOALAN GOLONGAN TAPI BANGSA INDONESIA

JAKARTA – Ormas-ormas keagamaan yang ada di Indonesia telah menyampaikan pernyataan bersama untuk menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa RUU HIP bukan persoalan golongan, tapi persoalan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan ini adalah satu komitmen dan upaya bersama-sama para tokoh agama di Indonesia dalam menyikapi berbagai situasi serta keadaan yang terjadi di Indonesia. Khususnya menyikapi kontroversi RUU HIP.

Menurutnya, selama ini ada kesan perdebatan, kontroversi dan polemik RUU HIP adalah perdebatan diametral antara kelompok Islam dengan kelompok lain yang ada di dalam komponen bangsa ini. Ini situasi yang tidak kondusif dan mengesankan bahwa ada kelompok tertentu yang sangat ingin mendesakkan aspirasinya, dan ada kelompok lain yang sangat keras menentang aspirasinya.

“Jadi kami ingin mengatakan bahwa persoalan RUU HIP ini bukan persoalan golongan tapi ini adalah persoalan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” kata Mu’ti setelah menyampaikan pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan di Auditorium KH Ahmad Dahlan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/7)

Ia mengatakan, para tokoh agama tentu memiliki tanggung jawab untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama dan milik bersama. Indonesia yang damai adalah Indonesia yang merupakan cita-cita yang juga menjadi bagian dari misi semua agama yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu semua sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah dasar yang sudah final dan tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai rumusan Pancasila itu. Semuanya sepakat bahwa bagi bangsa Indonesia sekarang ini yang lebih penting bagaimana menginternalisasikan Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Serta menjadikan nilai Pancasila sebagai nilai-nilai yang terimplementasi dalam berbagai perundang-undangan dan kebijakan serta tentu mudah-mudahan mewujud dalam tata kehidupan bangsa secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mu’ti membacakan pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan tersebut. Salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut menyampaikan bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP, karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Pernyataan bersama untuk menanggapi polemik RUU HIP ini dihadiri perwakilan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).(*/Ta)

Recent Posts

BAPOPSI KABUPATEN BOGOR FOKUS GALI TALENTA ATLET PELAJAR

CIBINONG - Ketua Umum Badan Pembinaan Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bogor bertekad terus…

3 jam ago

PRIA YANG BAWA GOLOK KE PUSKESMAS LEUWISADENG SAMBIL MARAH-MARAH DITANGKAP

CIBINONG - Pria berinsial HR yang marah-marah membawa golok ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten…

3 jam ago

PDIP TUNTUT SUARA PSI DAN DEMOKRAT DI PAPUA TENGAH DINIHILKAN, ALASANNYA INI

JAKARTA - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai…

4 jam ago

TERSANGKA KORUPSI TIMAH HENDRY LIE TAK DITAHAN? INI PENJELASAN KEJAGUNG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie…

4 jam ago

SHIN TAE-YONG WASPADAI KECEPATAN UZBEKISTAN U-23

DOHA - Tim nasional Uzbekistan U-23 yang menjadi lawan Indonesia U-23 pada semifinal Piala Asia…

4 jam ago

PEMKAB GARUT TETAPKAN STATUS TANGGGAP DARURAT BENCANA 14 HARI KE DEPAN

GARUT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan perkembangan sementara jumlah…

6 jam ago