Skip to content
17 July 2026
  • Daftar Nomor Telepon Penting Wilayah Bogor
  • Redaksi
  • Yop Poll Archive
cropped-cropped-jurnalmetro.jpg

cropped-KIP-pusat3.png
Primary Menu
  • Home
  • Nusantara
    • Banten
    • Berita Daerah
  • Metro Jabodetabek
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Advertorial
  • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • LIFE STYLE
      • Catatan ksusus
      • Infotainment
      • Surat-Pembaca
        • Redaksi
      • Tokoh
    • Sepak Bola
    • Tinju
    • Dan Lain-Lain
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik dan Keamanan
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Keamanan
  • MK: PILKADA TETAP DILAKUKAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

MK: PILKADA TETAP DILAKUKAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT

admin 30 June 2026 (Last updated: 30 June 2026) 2 minutes read
amk

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Pilkada di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. MK juga tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi, “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Kekhawatiran Perubahan Mekanisme Pilkada
Para pemohon mengungkapkan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Wacana yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir itu mengarah pada kemungkinan peralihan dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat mahasiswa tersebut menilai perubahan itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang. Mereka menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.(*/Ad)

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: NADIEM ANWAR MAKARIM DIVONIS PENJARA 10 TAHUN, KERUGIAN NEGARA RP 1,5 TRILIUN
Next: LRT JAKARTA RUTE MANGGARAI – DUKUH ATAS DITARGET RAMPUNG TAHUN 2029

Related Stories

burr
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

SJAFRIE KUMPULKAN STGAS PKH, PANGLIMA ,JAKSA AGUNG DAN KEPALA BPKP

admin 13 July 2026
alombok
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

PRESIDEN PRABOWO MINTA PEJABAT TNI, POLRI DAN KEJAKSAAN INTROPEKSI

admin 11 July 2026
ajam
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI, PASCA PENGGELEDAHAN POLISI DI SEBUAH RESTORAN DAN MONEY CHANGER

admin 8 July 2026

You May Have Missed

ASUDA
  • Advertorial

MENGAPA GURU DAN DOSEN BERHAK ATAS KOMPENSASI YANG ADIL ?

admin 13 July 2026
aai
  • Metro Jabodetabek
  • Metro Jabodetabek

KEMARAU MELANDA, TIRTA KAHURIPAN SALURKAN 8.000 LITER AIR BERSIH KE WARGA

admin 13 July 2026
ako
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

PRESIDEN PRABOWO INGATKAN PARA KORUPTOR: RAKYAT TIDAK BODOH

admin 13 July 2026
bunuh
  • Berita Daerah
  • Nusantara

KEPALA SPPG RANCAMULYA TEWAS BUNUH DIRI, PEMILIK DAPUR LIAT KEANEHAN

admin 13 July 2026
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.