Skip to content
8 May 2026
  • Daftar Nomor Telepon Penting Wilayah Bogor
  • Redaksi
  • Yop Poll Archive
cropped-cropped-jurnalmetro.jpg

cropped-KIP-pusat3.png
Primary Menu
  • Home
  • Nusantara
    • Banten
    • Berita Daerah
  • Metro Jabodetabek
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Advertorial
  • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • LIFE STYLE
      • Catatan ksusus
      • Infotainment
      • Surat-Pembaca
        • Redaksi
      • Tokoh
    • Sepak Bola
    • Tinju
    • Dan Lain-Lain
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik dan Keamanan
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Keamanan
  • MENAKER: PERJANJIAN KERJA BERSAMA HARUS DIKAWAL, TANTANGAN ADA PADA IMPLEMENTASI
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

MENAKER: PERJANJIAN KERJA BERSAMA HARUS DIKAWAL, TANTANGAN ADA PADA IMPLEMENTASI

admin 11 April 2026 (Last updated: 11 April 2026) 3 minutes read
4A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.***

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: ANTUSIASME TINGGI, MENAKER AJUKAN TAMBAHAN TAMBAHAN 150 RIBU KUOTA MAGANG NASIONAL 2026
Next: DIDUGA KERACUNAN MBG, LEBIH DARI 50 SANTRI DIRAWAT DI RUMAH SAKIT

Related Stories

acs
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

KH ACHMAD YAUDIN SOGIR DINILAI LAYAK DAN SIAP NAHKODAI PKB KABUPATEN BOGOR

admin 21 April 2026
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

ANTUSIASME TINGGI, MENAKER AJUKAN TAMBAHAN TAMBAHAN 150 RIBU KUOTA MAGANG NASIONAL 2026

admin 11 April 2026
bowo
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

INDONESIA NON-BLOK, TAK AKAN GABUNG ALIANSI MILITER

admin 16 March 2026

You May Have Missed

amp
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Ekonomi dan bisnis

LAMPUNG KINI JADI EPISETRUM EKONOMI BARU SUMATERA

admin 24 April 2026
aji
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

CEGAH KE LUAR NEGERI, KPK PASTIKAN TERSANGKA BARU KASUS KUOTA HAJI

admin 24 April 2026
aai
  • Metro Jabodetabek
  • Metro Jabodetabek

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

admin 24 April 2026
acs
  • Politik dan Keamanan
  • Politik dan keamanan

KH ACHMAD YAUDIN SOGIR DINILAI LAYAK DAN SIAP NAHKODAI PKB KABUPATEN BOGOR

admin 21 April 2026
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.