JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kotak suara berbahan kardus atau karton kedap air pada Pemilu 2019 menuai polemik di tengah publik.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan kotak suara berbahan kardus itu tetap aman digunakan dan bahkan sudah empat kali digunakan pada pemilu sebelumnya.
“Jadi, kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan pada tahun 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air,” jelas Arief , (16/12/2018).
Dia pun menjelaskan alasan lain penggunaan kotak suara karton pada pemilu mendatang. Menurut Airef, jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium, KPU daerah akan terbebani anggaran penyewaan gudang.
“Ini juga memikirkan internal KPU daerah yang harus menyewa gedung. Dengan karton kedap air ini bisa habis pakai maka kita enggak perlu menyimpannya, kalau pakai aluminium kita harus bayar orang merakit, dan beli baut baru, kemudian pasang lagi,” kata dia.
Dia mengatakan, KPU sudah benar-benar mempertimbangkan penggunaan kotak suara berbahan karton tersebut.
“Kami hitung betul bagaimana semuanya. Begitu banyak aspek kami pertimbangkan, termasuk kekuatan kotak suara. Kami enggak hanya ukur beratnya, tapi ukur volumenya juga, gimana menampung 300 lembar surat suara, bagaiman kalau diisi surat suara lalu kita timbang. Sampai hal detail kami menghitungnya,” tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro