JAKARTA – KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dalam kasus dugaan suap terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk ke pejabat Kementerian ATR/BPN. Mobil disita dari salah satu tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Budi mengatakan penyitaan dilakukan hari ini. Dia menyebut mobil itu diduga digunakan untuk proses pengumpulan uang dalam perkara tersebut.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Nusron tidak hadir pada Rabu (7/10).
KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Nusron pekan ini. KPK mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti Nusron yang dianggapnya tidak bisa mengatur waktu. Setyo menyebut Nusron sempat menyatakan dirinya akan koperatif.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya. Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Setyo.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).(*/Ady)
