JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebutmaupun konstruksi pidananya.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus cerai pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan…
BANDUNG - Penerapan Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot)…
CIBINONG - Pendidikan begitu penting untuk meningkatka SDM dan mencerdaskan anak bangsa namun tidak sedikit…
BOGOR - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari pada awal pekan ini…
CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Burhanudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,…