JAKARTA â Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Manager operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Dadang Prijatna adalah karyawan dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau biasa disapa Wawan. Saat ini Dadang dan Wawan telah menyandang status tersangka.
âDP (Dadang Prijatna) diperiksa sebagai tersangka,â kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6).
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*Wel)
CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…
LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…
CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…
CIBINONG â Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…
JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…