JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kekisruhan pemungutan suara di Sydney, tidak mencerminkan jalannya pemilihan di Australia. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan selain Sydney, pemilihan juga dilakukan di kota Perth dan Melbourne.
“PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) tidak base by negara, dia base-nya by kota. Jadi Australia gak bisa kami analisir, jadi cuma di Sydney, ada Perth, Malbourne,” ujarnya di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Terkait persoalan di Sydney, KPU masih menunggu laporan lengkap PPLN. Diketahui pada pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney, 13 April 2019, lau dikabarkan ratusan warga negara Indonesia di Sydney tak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Soal Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana bagaimana kejadian yang sebenarnya. Karena sekarang seakan-akan semua salah PPLN, kami akan minta informasi resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ilham menerangkan pemungutan suara ulang bisa dilakukan KPU di Sydney. Pemungutan suara ulang, imbuhnya, harus dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Diketahui usai kisruh pemungutan suara di Sydney, muncul petisi via change.org agar pemungutan suara di Sydney diulang.
“Terkait permintaan pemungutan suara susulan, kami harus menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu. Penyelenggara di Sydney itu kan ada PPLN, Panwas sana. Kalau Panwas sana menganggap bahwa memang ada pelanggaran atau ada hal yang memang harus direkomendasi untuk pemungutan suara susulan, maka kami harus menjalankan,” tandasnya. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro