JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmen mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan hak belajar anak-anak di pesantren atau Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pendekatan pelindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus Kementerian Agama.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Kamaruddin menegaskan seluruh peserta didik, baik yang menempuh studi di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan.

Menurutnya, para siswa yang sedang belajar dan menghafal Al-Qur’an di lembaga tersebut harus dijaga kondisi psikologis maupun masa depan pendidikannya.

“Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” ujarnya.

Terkait status lembaga tersebut, ia menyampaikan rumah tahfidz itu belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.

“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa”, tuturnya.

Ia menjelaskan dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma’had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga.

Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Aksi penggeledahan kemudian disebut menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar ponpes.

Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Belakangan, Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan.

Selain Andika, tiga anggota yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dicopot. Pencopotan itu seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut.(*/Bi)

By admin