BOGOR – Pelaku galian tanah merag di Kampung Pulo Geramang, RW 10, Desa Kalisuren, Kecamayan Tajurhalang, Kabupaten Bogor terancam bakal dipidana. Hal ini ditegaskan Camat setempat, Fikri Ikhsani.
Kepadal jurnalmetro.com, Camat membenarkan jika aktivitas galian tersebut tak mengantungi izin. Dia pun menjelaskan bahwa unit Satpol PP sudah beberapa kali melakukan razia, bahkan menutup memberhentikan aktifitas galian tersebut.
“Pemilik galian juga sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan. Suratnya sudah kami pegang,” terang Camat.
Masih kata camat, jika terus membandel maka para pelaku usaha liar tersebut akan di pidanakan, karena sudah jelas-jelas ilegal dan terkesan menantang. “Akan kami tindak dan kita pidanakan karena sudah jelas tidak taat aturan dan menantang Pemerintah kabupaten bogor,” pungkasnya.
Terpisah, Maman, warga Tajurhalang mengatakan, warga sendiri sudah kesal terhadap aktivitas galian tersebut. Namun, tetap saja pemilik galian tetap melakukan aktivitas galian tanpa rasa rakut dan bersalah.
“Padahal sudah di stop, tapi tetap saja beroperasi. Mungkin karena tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait,” terangnya, Selasa (29/10/2019).
Dari pantauan dilapangan aktivitas galian C tersebut tetap berjalan dengan aman, seolah tanpa ada masalah. (Igon)
CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…
LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…
CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…
CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…
JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…