JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada tanggal 24 oktober 2017.
"Target kami pada tanggal 24 Oktober ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diterima atau ditolak " kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar TB Ace Hasan di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Ace Hasan menjelaskan pekan ini Komisi II akan mendengarkan pendapat para ahli untuk mendapatkan masukan terkait perppu ini. Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober lalu pemerintah diwakili menkominfo telah memberikan penjelasan mengenai alasan dikeluarkannya perppu.
Pada prinsipnya sebagian besar fraksi di DPR bisa menerima perppu tersebut, namun tambah Ace mekanismenya tetap harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
"Partai Golkar telah melakukan kajian dan mendapatkan fakta ada ormas yang nyata-nyata mengusung adanya konsep khilafiyah. Nyata dan faktual ada gerakan untuk ganti dengan khilafiyah. Dan ini jelas-jelas anti Pancasila melanggar undang-undang," kata Ace.
Menurut Ace perppu ini sebenarnya hanya memperpendek proses untuk pembubaran suatu ormas yang anti Pancasila atau melanggar undang-undang. Meskipun pemerintah tetap memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan gugatan di pengadilan TUN.
"Ini upaya tindakan preventif negara. Apakah kita ingin negara ini hancur sementara kita tak bisa bergerak cepat, jika harus melewati proses pengadilan yang panjang dan lama," terangnya.
Ace juga mengingatkan hal ini jangan juga dilihat ini upaya menghambat demokrasi.
"Demokrasi itu tidak bisa sebebas-bebasnya tanpa batas, tetapi juga harus tetap menjaga keutuhan negara. Fenomena yang ada saat ini orang berlindung pada demokrasi padahal sebenarnya sangat anti demokrasi," katanya.
Perppu nomor 2 tahun 2017 diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Data dari kemendagri saat ini tercatat ada 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina.
Salah satu alasan dikeluarkannya Perppu nomer 2 tahun 2017 karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.(*Zul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro