JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan BNPP belum lama terbit sudah dicabut.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018.
Pencabutan Imendagri tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).
"Tujuannya biar ada keseragaman dan Bapak Menteri merespon adanya masukan secara positif hari ini dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi agar tidak timbul persepsi yang berbeda," ujar Hadi.
Dalam Imendagri itu memuat salah satu aturan untuk ASN perempuan berjilbab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Ketentuan ini mendapat sorotan keras warganet di media sosial.
Hadi menjelaskan, Imendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 diterbitkan semata-mata bertujuan membuat rapih para ASN saat bekerja melayani masyarakat dan juga saat upacara.
"Peraturan khusus karyawan ASN Kemendagri dan upacara-upacara khusus untuk perempuan bagi yang berjilbab agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian agar rapi dan Kemendagri bukan melarang karena ada kata agar itu sunah atau himbauan," terang Hadi. (*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro