BUPATI BOGOR INGINKAN KABUPATEN BOGOR WILAYAH BEBAS KORUPSI

CIBINONG – Kepada aparaturnya, Bupati Bogor Ade Yasin menekankan pentingnya wilayah yang berintergritas bebas dari praktik korupsi. Ia pun sebelumnya sudah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI).

“Saya sudah berkonsultasi dengan KPK dan BPK RI bagaimana menjadikan Kabupaten Bogor menjadi zona intergritas bebas dari praktik korupsi atau Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hingga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kami minta untuk bekerja sejujur-jujurnya dan tulus dari hati kita,” kata Ade Yasin kepada wartawan usai melantik 210 orang pejabat esselon III dan IV di Gedung Setda Kabupaten Bogor, Rabu, (12/8/2020).

Wanita yang juga Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat ini menambahkan selain bekerja sejujur-jujurnya, ia meminta ASN menghilangkan ego sektoral dan bekerjasama dengan tim lainnya.

“Mentang-mentang pinter jadi bekerja sendiri, ASN saya perintahkan bekerja secara tim, lintas sektoral, berkordinasi dan kompak hingga bisa mengerjakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat namun tidak menghilangkan sikap kehati-hatian.

Kalau ada yang tidak yakin kepastian hukum, bisa tanya ke Bagian Hukum atau ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga tidak menjadi masalah dikemudian hari apalagi selerti kita ketahui jejak digital itu tidak akan hilang,” tambahnya.

Ade Yasin menuturkan untuk menjadi WBK maka ia akan membiasakan hidup ‘bersih’ dari praktik korupsi dan ia berharap ini menjadi budaya baru di lingkup Pemkab Bogor.

“Bukan badannya aja yang bersih, tetapi juga harus bersih dari praktik korupsi. Kita harus bisa mencegah budaya jelek itu dibanding kita nanti akan kena penindakan oleh KPK atau aparat hukum lainnya,” tutur Ade.

Ibu dua orang anak ini pun memberikan peringatan apabila ada ASN Pemkab Bogor yang tertangkap melakukan praktek korupsi maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan.

“Apabila terjadi sesuatu (ada yang tertangkap melakukan praktek korupsi) maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing karena sesuai aturan Pemkab Bogor tidak bisa menolongnya (memberikan bantuan hukum),” tandasnya. (*/T Abd)

Recent Posts

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

12 jam ago

RIA RICIS DILARANG MEMPERSULIT TEUKU RYAN BERTEMU ANAK

JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus cerai pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan…

12 jam ago

DINIKMATI WISATAWAN, WARGA BANDUNG SENANG JALAN BRAGA BEBAS KENDARAAN

BANDUNG - Penerapan Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot)…

12 jam ago

KETUA DPRD RUDY SUSMANTO HARAPKAN AKSES PENDIDIKAN BISA DIRASAKAN HINGGA PELOSOSK

CIBINONG - Pendidikan begitu penting untuk meningkatka SDM dan mencerdaskan anak bangsa namun tidak sedikit…

12 jam ago

PEMKOT BOGOR DAN BPTJ BAHAS KELANJUTAN BISKITA TRANSPAKUAN KE DEPAN

BOGOR - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari pada awal pekan ini…

12 jam ago

KETUA DPRD RUDY SUSMANTO NILAI BURHANUDIN SOSOK INSPIRATIF DAN JADI PANUTAN

CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Burhanudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,…

12 jam ago