PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan seluruh pegawai pemerintahan. Edaran baru tersebut, menindaklanjuti SE Pemprov Jabar kaitan dengan maklumat larangan mudik dan piknik selama tanggap Covid-19.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, sampai saat ini jajarannya masih pasang mata dan terus meningkatkan kewaspadaan terkait wabah virus corona itu.
Dalam hal ini, pihaknya pun telah mengintruksikan seluruh dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya supaya turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran C0vid-19 di wilayahnya.
“Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali, harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Anne Senin (30/3/2020).
Hari ini, sambung Anne, pihaknya telah mengintruksikan dinas terkait untuk menyiapkan surat edaran baru yang berkaitan dengan tanggap covid-19. Surat edaran tersebut, bagian dari tindaklanjut SE Pemprov Jabar kaitan dengan maklumat larangan mudik dan piknik selama tanggap Covid-19.
Ada beberapa poin yang disiapkan dalam SE tersebut. Khususnya, yang wajib dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan, baik itu yang statusnya ASN atau non-ASN. Adapun intruksi dari SE yang akan dikeluarkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat ini, salah satunya isinya melarang para pegawai untuk mudik dan piknik.
“Selama tanggap Corona, pegawai pemkab tidak boleh mudik dan piknik,” tegas Anne.
Anne menjelaskan, pihaknya juga akan membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani piknik dan mudik, baik sebelum puasa maupun sebelum lebaran. Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut.
“Kalau para pegawai keukeuh mudik, mereka akan mendapat sanksi karena dianggap indisipliner. Karena, kalau mudik artinya mereka otomatis harus diisolasi karena statusnya jadi ODP. Kalau jadi ODP, dipastikan kinerja mereka juga akan terganggu,”tandasnya.(*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro