BERKAS PERKARA DUGAAN GRATIFIKASI JAKSA PINANGKI MASUK TAHAP SATU

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai dan menyerahkan berkas perkara tahap satu terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut, Hari mengatakan berkas perkara tahan satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.

“Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak,” jelasnya.

Dalam perkara ini, total sudah ada tiga orang tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

“Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan.

“Agar ini cepat disidangkan, agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini,” papar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).(*/Ta)

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

2 minggu ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

2 minggu ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

2 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

2 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

2 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

3 minggu ago