KUNINGAN - Polisi meringkus para pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan itu berlangsung dramatis. Pasalnya, aparat gabungan TNI-Polri mendapat adangan warga yang ingin melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pembalakan liar.
Seperti yang terpantau dilapangan, Minggu (9/2/2020), para pelaku diciduk di hutan milik Perhutani, Desa Sukadana, Ciawi Gebang, Kuningan, Sabtu 8 Februari 2020 kemarin. Polisi sempat kewalahan menghadapi massa yang berkerumun untuk menghakimi ke-15 pelaku.
Bahkan, salah seorang anggota terpaksa meletuskan tembakan peringatan ke udara untuk mengurai massa. Saat ditangkap, para tersangka sedang memotong kayu dan diangkut ke truk.
"Ya, kami terima laporan ada pembalakan liar, limpahan dari Polsek Ciawi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Adtya Atmaja.
Sebanyak 15 batang kayu sonokeling disita polisi dari sebuah truk. Polisi hingga kini masih terus meminta keterangan dari para tersangka. "Kami masih mintai keterangan," sambungnya.
Masih menurut polisi, hasil kayu curian dari hutan milik Perhutani itu rencananya akan dijual ke Sumedang. Sedangkan para tersangka kebanyakan berasal dari luar wilayah Kuningan.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro