JAKARTA - Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mulai tahun 2016 bagi rumah sederhana, tempat ibadah, dan bangunan sosial. Mendapat sambutan baik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok mengungkapkan, rencana yang dituangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan ini mirip seperti yang pernah diusulkannya saat masih menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"Waktu di Komisi II, pernah lempar isu itu. Tapi bukan PBB dihapus, namun bagaimana orang pemula atau pertama punya rumah dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Ahok beralasan sangat aneh ketika orang pertama kali membeli tanah dikenakan pajak BPHTB.
"Seharusnya bebas BPHTB. Begitu dia mau bisniskan atau tidak itu tergantung di lapangannya," jelasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro