JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Layanan pengesahan tahunan ini dapat dilakukan secara praktis langsung dari ponsel pintar.

Kemudahan digital ini khusus berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke kantor Samsat karena membutuhkan prosedur cek fisik kendaraan secara langsung.

Sebelum mengajukan perpanjangan online, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berkas tersebut mencakup KTP asli beserta fotokopi sesuai identitas pada BPKB atau STNK, STNK asli dan fotokopi, serta ketersediaan dana guna pembayaran pajak sesuai besaran ketetapan.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Proses pengajuan perpanjangan STNK tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut adalah tahapan lengkap pengurusannya:

  1. Unduh aplikasi Signal pada platform penyedia aplikasi di ponsel.
  2. Buka aplikasi lalu lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon HP.
  3. Unggah foto e-KTP asli dan lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto sesuai petunjuk pada layar. Selesaikan proses registrasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  4. Masuk ke menu Pendaftaran Pengesahan STNK, kemudian tambahkan data kendaraan milik pribadi atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menginput Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta 5 digit terakhir nomor rangka.
  5. Ajukan pengesahan STNK. Sistem akan memverifikasi data dan menerbitkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) lengkap dengan kode pembayaran yang aktif selama 2 jam.
  6. Bayar tagihan sebelum batas waktu kode pembayaran berakhir melalui mitra perbankan seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, Bank Daerah (BPD), atau kanal e-commerce dan minimarket yang bekerja sama.
  7. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital akan langsung dikirimkan ke dalam aplikasi setelah pembayaran terkonfirmasi. Pemohon yang memerlukan fisik TBPKP dapat memilih opsi pengiriman dokumen ke alamat tinggal via PT Pos Indonesia atau mengambilnya langsung di kantor Samsat terdekat.(*/Ind)

By admin