KARAWANG – Sebanyak delapan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Karawang tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menuturkan, langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Afrian menjelaskan, proses pemeriksaan sudah bergulir sejak pekan lalu. Sejumlah anggota yang diduga terlibat kini telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk pendalaman lebih lanjut.
“Pekan lalu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan personel yang bersangkutan diamankan oleh Kabid Propam Polda Jawa Barat,” ujar Afrian dikutip dari detikJabar, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar dugaan petugas polisi yang melepaskan sejumlah orang terkait perkara peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polresta Karawang.
Afrian menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran di internal institusi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tugas.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dan posisinya digantikan untuk menjaga stabilitas organisasi. Afrian juga mengonfirmasi bahwa terdapat dua perwira dari delapan anggota yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Iyah, salah satunya ada Kasat, jadi 8 orang itu ada 2 perwira yang diamankan, langsung diamankan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat, dan yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan di tempat khusus,” kata dia.
Terkait detail perkara, Afrian mengisyaratkan adanya persoalan dalam pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika. Terdapat bentuk pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
“Pada saat itu, telah dilakukan pengamanan terhadap 3 atau 4 orang pengedar, namun beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab atau menyalahgunakan wewenang, semacam terjadi komunikasi (antara oknum dengan pengedar). Tapi pada saat itu sudah tercium (aksi oknum) sehingga langsung diamankan oleh Bid Propam atas laporan pak Kapolresta,” ungkap Afrian.
Afrian memastikan masyarakat tidak perlu meragukan komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Menurutnya, penindakan tegas tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami bukan hanya kepada masyarakat, tetapi secara internal kami juga tegas. Ini menjadi komitmen bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polresta Karawang untuk meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi juga bagi kami. Namun, kami harap masyarakat dan rekan media tidak perlu khawatir ini sudah dalam penanganan, dan kami pastikan akan berjalan secara professional,” tandasnya.(*/El)
