SEMARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 ditetapkan berdasarkan pemenuhan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
ABJaT menggelar demonstrasi karena UMP tahun mendatang biasanya ditetapkan paling lambat pada 21 November. Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah yang mencakup Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), besaran upah yang tergolong memenuhi KHL adalah Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, saat ini UMP di Jateng masih berada di angka Rp 2,3 juta. “Artinya ada jarak yang begitu lebar. Sehingga kami memberikan angka itu (Rp 3,5 juta per bulan) bukan dari independen buruh. Itu pemerintah sendiri yang mengatakan bahwa KHL Jawa Tengah adalah Rp 3,5 juta,” kata Aulia saat diwawancarai awak media di sela-sela aksi.
Dia menambahkan, ABJaT juga mendesak Pemprov Jateng menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
“Pada masa Undang-Undang Cipta Kerja, upah sektoral yang sudah ada dihilangkan. Makanya kami meminta paling ideal angka UMSP adalah lima persen,” ucapnya.
Aulia berharap Gubernur Jateng bisa mengulang kembali keputusan kenaikan UMP untuk 2026 yang mencapai 7,28 persen. Dia juga mendorong gubernur agar cakupan wilayah untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diperluas.
“Tahun 2025 hanya dua kabupaten/kota (yang menerapkan UMSK), yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Pak Gubernur kemarin sudah menetapkan lima wilayah, ini artinya sudah berkembang. Saya berharap diperluas lagi jangkauan upah sektoral. Mungkin kalau bisa ya 100 persen di 35 kabupaten/kota,” kata Aulia.
Menurut Aulia, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan rumus penghitungan UMP maupun UMK untuk 2027. Dia mendesak agar rumusan tersebut segera dirilis. Sebab, hal itu penting bagi langkah yang bakal ditempuh serikat buruh.
“Pemerintah harus segera merilis aturan regulasi penetapan upah. Jangan dibiarkan seperti ini terus,” ujarnya.
Ratusan buruh dari sejumlah serikat serta federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis (1/10/2026).
Ulfatul Hasanah, buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), merupakan salah satu massa yang ikut berdemonstrasi bersama ABJaT di depan Kantor Gubernur Jateng. Mempertegas keterangan Aulia, Ulfatul mengatakan saat ini standar upah di Jateng tidak memadai atau belum bisa memenuhi KHL.
“(Upah) Jawa Tengah itu kesenjangannya terlalu jauh dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Dampaknya sangat jelas, kita buruh Jawa Tengah sangat termiskinkan dan pastinya masih jauh dari hidup layak,” ucap Ulfatul.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar UMP 2027 ditetapkan dengan memenuhi KHL. “Upah Jawa Tengah baru mencapai 66 persen KHL, masih jauh,” ujarnya.
Ulfatul pun mendesak Pemprov Jateng agar memperluas penerapan UMSK. “Kemarin baru berlaku di lima daerah. Harapannya bisa lebih luas lagi di 35 kabupaten/kota,” kata dia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengatakan telah menerima aspirasi yang disampaikan ABJaT. Dia mengatakan akan mengkaji seluruh permintaan yang telah tertampung.
“Nanti melalui dewan pengupahan, tentunya kami akan memanggil semua, termasuk usulan ini dipertimbangkan. Sehingga aspirasi dari buruh juga bisa terakomodasi,” kata Iwanuddin.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa saat ini Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tengah getol menggenjot investasi. Menurutnya, upah buruh menjadi salah satu faktor penunjang di balik masuknya investasi di Jateng.
“Salah satu yang jadi idola di kita adalah adanya harga yang kompetitif dari buruh. Tentunya selain harga kompetitif buruh, kebijakan yang mudah, undang-undang yang oke, jaminan undang-undang, dan yang paling penting lagi adalah kita tentunya mempunyai pola yang bagus berkaitan dengan infrastrukturnya,” ucapnya.
Nilai UMP Jateng pada 2026 adalah Rp 2.327.386. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jateng 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.(*/To)
