JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, politikus, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri. Sumber redaksi, LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Kabareskrim mengurai, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memasukkan ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan hukum yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” lanjut Asep.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Penghapusan log sistem diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.(*/Fau)
