JAKARTA – BPJS Kesehatan merespons kabar viral di media sosial terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang disebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan penyesuaian status kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga berwenang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan penetapan tingkat desil bukan kewenangan instansinya. Menurut dia, penentuan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.

“Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), dikutip dari detikhealth.

Menurutnya, BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk kemudian dilakukan pemutakhiran. Proses tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada yang memang berhak menerimanya.

Dengan demikian, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan oleh instansi berwenang. Rizzky mengingatkan untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026.

Rizzky mengatakan peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat.

Bagi peserta yang sedang sakit, misalnya, laporan dapat disertai surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatannya. Peserta dapat menyampaikan laporan kepada kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk ditindaklanjuti.

“Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan laporan melalui instansi tersebut untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN, untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165.

Rizzky menegaskan, pengecekan status kepesertaan penting dilakukan oleh seluruh peserta JKN, bukan hanya peserta PBI, untuk memastikan status kepesertaan masing-masing.

Viral di Media Sosial
Isu ini ramai dibahas di Threads dan berbagai media sosial lainnya. Dalam sebuah utas, disebutkan mulai 1 November 2026, kepesertaan BPJS PBI berpotensi dinonaktifkan bagi peserta desil 6-10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Salah satu pemberitahuan menyebutkan status kepesertaan tercatat nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.

Informasi tersebut memicu beragam reaksi. Sebagian warganet mempertanyakan keakuratan pendataan desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan.

“Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?” komentar salah satu netizen di utas Threads viral.(*/Tya)

By admin