JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober sampai 8 November. Denda maksimal untuk 11 pelanggaran yang disasar berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
Menurut Korlantas, ke-11 pelanggaran itu menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Besaran denda di bawah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan denda paling banyak untuk tiap pelanggaran.
Denda per pelanggaran
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
- Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
- Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
- Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
- Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang di samping pengemudi)
- Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
- Berboncengan lebih dari satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda motor tanpa kereta samping)
- Parkir di trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1)
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menjelaskan kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis untuk penindakan di Operasi Patuh.
Selain itu penindakan juga mengutamakan penggunaan ETLE, meski tilang manual bisa diberlakukan. Aries menegaskan setiap penindakan tilang harus didampingi Provos sebagai bentuk pengawasan internal.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10), dikutip Antara.(*/Di)
