BANDUNG – Organisasi pecinta satwa Raptor Indonesia mengusulkan larangan berburu burung pemangsa atau raptor migran dan perlindungan keanekaragaman hayati di Kawasan Hutan Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka melakukan pengamatan burung pada 16-18 Oktober 2026 dengan hasil 915 catatan raptor migran dari tiga jenis.

Pengamatan dilakukan melalui Megamendung Bird Migration Watch 2026 yang diselenggarakan Yayasan Paseban bersama Burung Indonesia dan Raptor Indonesia (RAIN). Catatan pengamatan terdiri atas 828 elang-alap Cina (Accipiter soloensis), 76 sikep-madu Asia (Pernis ptilorhynchus), dan 11 elang-alap Nipon (Accipiter gularis).

Angka 915 merupakan jumlah catatan pengamatan selama kegiatan, bukan jumlah pasti individu burung yang berbeda. Data belum dapat digunakan untuk menyimpulkan perubahan jumlah burung migran.

Direktur Raptor Indonesia Zaini Rachman menilai kawasan Megamendung sebagai salah satu kawasan penting dalam jalur migrasi burung pemangsa. Ia berharap pengamatan dilakukan setiap tahun agar fungsi kawasan dalam perjalanan burung semakin dipahami.

“Saya berharap ini diselenggarakan setiap tahun, jadi kita dapat memetakan pergerakan mereka itu ke mana,” ucap dia, Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan hasil tersebut menjadi bahan untuk memahami peran kawasan sebagai habitat persinggahan. Dengan pemantauan berkala diperlukan untuk memetakan pergerakan burung dan kebutuhan perlindungannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista mengatakan migrasi membutuhkan rangkaian habitat yang menyediakan tempat beristirahat dan mencari makan. Kondisi ekosistem di sepanjang jalur perjalanan memengaruhi keberlangsungan migrasi.

“Kelancaran migrasi burung merupakan pertanda kesehatan ekosistem,” kata dia.

Ia mengatakan pencatatan pada setiap musim migrasi dapat memberikan masukan bagi pengelolaan habitat. Informasi dari suatu lokasi juga relevan bagi perlindungan jalur terbang yang melintasi wilayah dan negara.

Direktur Konservasi Yayasan Paseban, Ady Kristanto, mengatakan hutan Paseban digunakan burung migran untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Data mengenai jenis burung yang singgah diperlukan untuk menentukan tindakan konservasi.

“Data-data burung yang singgah ini akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah konservasi ke depannya di area hutan Paseban,” kata Ady.

Selain raptor migran, pengamat mencatat 54 jenis burung lokal serta beragam amfibi dan reptil. Elang-ular bido, elang hitam, dan elang Jawa juga dijumpai sebagai raptor penetap. Catatan itu menunjukkan bahwa kawasan digunakan oleh burung yang melintasi jalur migrasi sekaligus menjadi habitat satwa setempat.

Penasihat Yayasan Paseban, Wiratno mengatakan kawasan hutan Megamendung merupakan bagian dari zona transisi Cagar Biosfer Cibodas, dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sebagai zona inti. Direktur Jenderal KSDAE periode 2017–2022 ini menyebut fungsi Megamendung sebagai area istirahat burung migran menghubungkan perlindungan hutan setempat dengan konservasi pada skala global.

Dia menekankan pentingnya perlindungan dan restorasi hutan, khususnya ekosistem pegunungan di atas 1.000 meter di atas permukaan laut, bagi burung migran dan kehidupan masyarakat.

Yayasan Paseban menyatakan telah menyurati Gubernur Jawa Barat untuk mengusulkan surat edaran mengenai larangan berburu burung dan perlindungan keanekaragaman hayati. Yayasan juga mendorong penerbitan peraturan desa yang melibatkan pemerintah desa, aktivis lingkungan, dan masyarakat.(*/He)

By admin