JAKARTA – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10).
Aries juga meminta setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian,” tegasnya dalam rilis resmi.
Ia turut menginstruksikan jajaran lalu lintas untuk memastikan transparansi persyaratan dan biaya resmi pelayanan SIM, SKCK, serta penindakan pelanggaran lalu lintas, sekaligus mencegah praktik percaloan.
Arahan tersebut sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Tujuannya, untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan humanis.(*/Adyt)
