JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar 5 provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak per September 2026.
Berdasarkan data di Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 63.789 orang terkena PHK pada periode Januari hingga September 2026.

Jumlah tersebut berdasarkan tenaga kerja yang melaporkan PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian dikutip dari data tersebut Minggu (11/10).

Merujuk pada data tersebut, ada 5 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak. Pertama, ada Jawa Barat dengan angka PHK 13.044 orang.

Kedua, Banten sebanyak 7.733 orang. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 6.154 orang. Keempat, Jawa Tengah dengan angka PHK sebanyak 5.585 orang. Kelima, DKI Jakarta tercatat ada sebanyak 4.587 orang.

Kemnaker mengatakan data laporan pekerja yang terkena PHK di sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK.

Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

“Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK,” ujarnya.

Kemnaker juga menyampaikan angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK pada publikasi/olahan terbaru dapat berbeda dengan publikasi/olahan sebelumnya sebagai akibat dari proses pembaruan dan pengolahan data.

“Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data,” tutupnya.(*/Di)

By admin