JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif bus Transjakarta per 1 Januari 2027. Penyesuaian tarif tersebut juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek dan angkutan kota (angkot) Mikrotrans.

Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo mengatakan, penyesuaian tarif per 1 Januari 2027 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, termasuk Transjabodetabek dan Mikrotrans. Sementara tarif untuk MRT dan LRT Jakarta akan diatur secara terpisah.

“Jadi, tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk Transjakarta dan Transjabodetabek. Sedangkan untuk MRT, microtrans akan diatur kemudian, termasuk Mikrotrans diatur bersamaan dengan kan itu satu rumpun (Transjakarta),” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Meski begitu, Pramono belum mau mengungkap besaran tarif yang akan diberlakukan untuk Transjakarta, Transjabodetabek, dan Mikrotrans. Namun, dipastikan tarif baru itu akan berlaku mulai hari pertama tahun depan. “Jadi, itu diatur bersamaan, akan diumumkan angkanya berapa, tapi mulai efektif 1 Januari,” ucapnya.

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek saat ini sebesar Rp 3.500. Sementara untuk layanan pada pukul 05.00-07.00 WIB tarifnya hanya Rp 2.000. Sedangkan tarif Mikrotrans adalah Rp 0 atau gratis. Dengan adanya penyesuaian tarif, kemungkinan layanan Mikrotrans tidak lagi gratis.

Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sempat mengusulkan kenaikan tarif Transjakarta, termasuk Transjabodetabek dan Mikrotrans. Adapun tarif yang diusulkan DTKJ adalah Rp 5.000 untuk layanan Transjakarta di dalam kota, Rp 10 ribu untuk Transjabodetabek, dan Rp 2.000 untuk Mikrotrans.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai pembiayaan kreatif (creative financing) dalam membangun Ibu Kota. Namun, hingga kini rencana tersebut masih belum mendapat restu pemerintah pusat.

Gubernur Pramono mengatakan, jajarannya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta harus mendapatkan persetujuan pusat jika hendak menerbitkan obligasi.

“Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu.

Dia menyatakan, keputusan terkait penerbitan obligasi daerah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI disebut tidak bisa melakukan intervensi. “Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah,” jelas Pramono.

Dia mengaku, paham jika nantinya pemerintah pusat tak memberikan izin kepada Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah. Hal itu lantaran langkah DKI bakal membuat pemerintah daerah lain meminta hal serupa. Di sisi lain, tidak semua pemerintah daerah mempunyai anggaran yang besar seperti DKI.

“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Dia memperkirakan, pemerintah pusat khawatir jika pemerintah daerah lain ikut menerbitkan obligasi nantinya terjadi gagal bayar. Hal itu tentunya akan berdampak juga kepada pemerintah pusat.

“Makanya saya sebagai orang yang lama di pemerintahan, pemerintah pusat hampir 15 tahun, tentunya saya paham dengan apa yang menjadi arahan kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga dengan demikian kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov DKI berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Rencananya, penerbitan obligasi daerah itu akan dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2027 dan 2028.(*/BI

By admin