
CIBINONG –Kades Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial ES, belum diberhentikan dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli tanah seluas empat hektare.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan adanya kades yang berstatus tersangka tersebut.
“Iya, Kades Nagrak, Kecamatan Sukaraja, sudah ada pemberitahuan sebagai tersangka soal penipuan (kasus jual beli tanah),” kata Hadijana, Rabu (30/9/2026


Hadijana menjelaskan, ES saat ini masih menjabat sebagai kepala desa. Pemberhentian sementara baru dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
“Masih menjabat, tapi sebagai tersangka,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Hadijana, pelayanan kepada masyarakat di desa tersebut tetap berjalan. Roda pemerintahan desa dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
“Jalannya pemerintahan dipimpin Plh. Jadi, Plh ini penugasannya oleh camat maupun perangkat desa yang ada,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, ES diduga menjadi pemilik ide dengan mengumpulkan sejumlah orang untuk berperan sebagai pemilik tanah.
