JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan sitaan barang bukti berupa ratusan ribu dolar AS dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan. Uang tersebut disita dari dua orang saksi dalam perkara itu.

Keduanya yaitu Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Kementerian Agama dan Zainal Abidin selaku Komisaris Independen Sucofindo. Keduanya bersaksi untuk terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dkk.

Mulanya, JPU KPK coba mengonfirmasi barang bukti berupa uang berupa dolar AS sebesar 4.000 atau sekitar Rp72 juta. Kini nasib uang itu sudah disita penyidik KPK pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan kesaksiannya, Ivan mengonfirmasi jumlah uang tersebut. Ivan mengaku uang itu diberikan oleh seorang bernama Bu Ijah dan diminta untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

“Berarti Bapak tahu bahwa uang 4.000 US Dollar ini disita dari oleh penyidik?” tanya JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

“Iya, dari Bu Ijah dikasih ke saya,” jawab Ivan. Sayangnya Ivan tak merinci siapa sosok Bu Ijah ini.

Kemudian JPU KPK mempertanyakan soal uang 959.900 dolar AS atau sekitar Rp 17,2 miliar. Zainal mengonfirmasi uang itu sudah disita penyidik KPK.

“Baik. 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?” tanya JPU KPK.

“Betul, Pak,” jawab Zainal.

JPU KPK lalu mencecar Zainal soal 401 lembar uang tunai pecahan 100 dolar AS atau setara Rp722 juta dan terkait barang bukti lain berupa uang Rp50 juta yang diduga menyangkut dengan Gus Alex.

“Apakah uang ini berhubungan dari kronologi dengan Gus Alex?” tanya JPU KPK.

“Oh, secara kronologi ada,” jawab Zainal.

Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.(*/Jo)

By admin