
TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan operasi laboratorium klandestin narkotika di sebuah rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, seorang warga negara China berinisial CF (27) diamankan bersama ribuan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan ini terjadi di Cluster Hawai Cove 6, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi. “Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin oleh Katimsus 2 AKP Jimi Farid M melakukan observasi dan penyelidikan hingga mengarah ke kawasan PIK 2.
CF pertama kali diamankan pada Senin malam (21/9) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, ia sedang bersama dua rekannya sesama WN China berinisial ZD dan YX. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya tidak terbukti terkait dengan barang bukti yang disita. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler.
Pabrik Rumahan di Cluster Hawai Cove 6
Saat diperiksa, CF mengaku masih menyimpan barang bukti lain di lokasi berbeda. Petugas kemudian membawanya ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6. Di lokasi kedua inilah petugas menemukan aktivitas produksi pod etomidate dalam skala besar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk bahan baku etomidate seberat 1.300 gram, 22 botol cairan etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah peralatan produksi seperti ember, wadah masak, perangkat pemanas air, dan timbangan digital. Selain itu, polisi juga menyita ribuan cartridge kosong serta ratusan pod siap edar dalam berbagai kemasan.
“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” ucap Vernal.
Dikendalikan dari Jarak Jauh, Upah Rp13 Juta
Hasil pemeriksaan mengungkap, CF menjalankan operasi ini atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, mengenal AC melalui media sosial TikTok dan ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram.
CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 dan mendapat arahan untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate secara jarak jauh. Ia kemudian menempati rumah sewaan AC di Cluster Hawai Cove 6 yang telah dilengkapi bahan baku produksi. Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta, meski belum sempat menerimanya.
Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kini masih mendalami jaringan ini, memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusinya. Terhadap CF, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait produksi Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.(*/Jo)
