JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat dukungan bagi industri kecil halal melalui fasilitasi sertifikasi dan perluasan akses promosi. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil untuk meningkatkan daya saing sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.

Kemenperin tidak hanya memberikan fasilitasi sertifikasi, tetapi juga mendorong produk industri kecil halal masuk ke berbagai kanal promosi. Dukungan tersebut dilakukan melalui Halal Indo 2026 dan partisipasi dalam berbagai pameran halal internasional.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Bagi industri kecil, akses sertifikasi dan promosi menjadi bagian penting untuk memperluas peluang pengembangan usaha.

“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” kata Tri di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Penguatan industri kecil tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengembangan industri halal nasional yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029. Peta jalan tersebut mencakup penguatan regulasi, infrastruktur dan kelembagaan halal, sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, promosi, serta kerja sama industri halal.

Kemenperin juga memperkuat ekosistem kelembagaan untuk mendukung proses sertifikasi dan peningkatan kapasitas pelaku industri. Saat ini terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Kelembagaan tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur. Langkah ini diarahkan untuk memperluas dukungan terhadap pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk halal.

Selain sertifikasi dan promosi, Kemenperin mengembangkan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Kawasan tersebut diarahkan untuk mempertemukan industri dengan sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan pendukung lainnya dalam satu kawasan.

Pengembangan kawasan industri halal juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat keterhubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Indonesia untuk membangun industri halal yang lebih terintegrasi.

Pada industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP). Penguatan industri halal juga dilakukan melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) untuk mendorong pemangku kepentingan yang konsisten mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri halal nasional.

Ke depan, Kemenperin mendorong kerja sama internasional agar produk industri halal Indonesia memiliki keterhubungan dengan pasar global. Penguatan standar, promosi, peluang investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, dan pasar diharapkan dapat memperluas akses produk halal Indonesia.

Dengan dukungan sertifikasi dan promosi tersebut, Kemenperin berupaya memperkuat posisi industri kecil dalam ekosistem halal nasional. Produk industri kecil tidak hanya diarahkan memenuhi aspek jaminan produk halal, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas.(*/Ta)

By admin