CIBINONG - Pria berinsial HR yang marah-marah membawa golok ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku pun sempat menangis karena menyesali perbuatannya.
Pantauan media, tersangka HR yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam press release di Mako Polres Bogor. Sosok garang HR dalam video beredar di media sosial yang sambil membawa senjata tajam golok seketika runtuh.
Sambil kedua tangan diborgol, HR sesekali mengusap air mata yang menetes ketika polisi membacakan pasal yang akan disangkakan olehnya.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 335 Ayat 1 dan UUD Darurat No 12 Tahun 51 ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sudah kita tahan dan kita akan melakukan pengungkapan siapa lagi yang terlibat," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, polisi menindaklanjuti adanya video viral di media sosial seorang pria marah-marah di Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Diketahui, pria yang membawa senjata tajam itu merupakan Ketua RW yang diduga kesal karena lama menunggu hasil laboratorium.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan peristiwa dalam video beredar terjadi pada 23 April 2024. Awalnya, pria berinisial HR itu datang ke Puskesmas Leuwisadeng untuk berobat.
"Oleh pihak IGD yang bersangkutan dilayani dan dilakukan tes laboratorium untuk memastikan penyakit yang dideritanya pasien," kata Agus dalam keterangannya, Jumat 26 April 2024.
Karena lama menunggu hasil laboratorium, HR pergi ke RSUD Leuwiliang namun tidak diketahui tujuannya. Tak lama, HR kembali ke Puskesmas Leuwisadeng sambil membawa golok mengancam petugas medis.
Atas kejadian tersebut, korban dan pihak Puskesmas Leuwisadeng melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Leuwiliang pada Jumat 26 April 2024.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro