CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gaa 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu, Selasa (6/9/2022).
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya semenjak 3 bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp 90 juta perbulan.
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp 90 juta perbulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg."Ini terkesan unik karena lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warteg untuk mengelabui petugas dan kita melakukan sidak ke lokasi tersangka berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan, tentunya kami lakukan pendalaman warteg ini berhasil kami buka," ucap Siswo.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas 3 kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap dan lainnya.
"Tersangka sementara kami amankan satu orang perannya pemodal dan pemilik lokasi.
Ternyata tersangka dibantu 3 orang pekerjanya yang sakarang statusnya DPO. Pembelinya yang kenal salah satu pekerjanya yang masih DPO kami akan terus pengembangan barang subsidi ini," tandasnya.(*/Ha)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro