BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tetap melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi, meski dalam waktu dekat ini new normal di tengah pademi virus corona atau Covid-19 akan diterapkan.
"Di luar toko makanan (boleh), tapi yang enggak boleh itu karaoke, kolam renang juga, terus yang pijit-pijit itu gak boleh," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (28/5/2020).
Pria yang biasa disapa Pepen ini melanjutkan, penerapan new normal ini nanti akan mengadopsi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang kemudian di masukan ke peraturan wali kota (Perwal), sebagai petunjuk teknis.
"Saat ini Kemenkes sedang menyusun tentang new normal, nah nanti kita adopsi menjadi perwal," kata Pepen.
Saat ini, kata Pepen, new normal tengah dijalankan dengan memperbolehkan toko atau tempat usaha menjalankan usaha dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yang tadinya rumah makan tidak diperbolehkan makan di tempat, saat ini diperbolehkan untuk tetap melayani dengan membatasi kapasitas dan menjaga jarak.
Adapun untuk operasional mal, Pepen memastikan, saat ini belum dapat dilalukan. Hanya saja bagi tenent-tenent seperti kebutuhan pokok masih tetap beroperasi.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro