PURWAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Nantinya, di seluruh wilayah di Jabar.
Seluruh wilayah di Jabar, harus memberlakukan PSBB secara persial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, pihaknya sangat sepakat dengan penerapan PSBB tersebut. Ini, sebagai bagian dari upaya antisipasi, penanggulangan dan pencegahan menyebarnya wabah virus corona di wilayahnya.
“Untuk di Purwakarta, PSBB ini dilaksanakan secara parsial. Yakni di 8 dari 17 kecamatan. Artinya, tidak seluruh wilayah di kita diberlakukan PSBB,” ujar Anne, Kamis (30/4/2020).
Anne menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jabar, PSBB parsial ini akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) pekan depan. Adapun ke delapan kecamatan tersebut, masing-masing Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Cibatu dan Pasawahan.
Menurut Anne, PSBB ini memang sudah harus diberlakukan di wilayahnya. Terlebih, saat ini Purwakarta menjadi wilayah transmisi lokal. Sehingga, salah satu yang perlu diawasi itu warga yang berstatus Orang Pelaku Perjalanan (OPP). Sebagian OPP tersebut, memang dari luar kota yang menuju ke Purwakarta.
Anne menambahkan, sejauh ini langkah-langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19. Di antaranya, tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan. (*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro