BOGOR - Ada dugaan pungli saat penerimaan pegawai Dinas Kebakaran Kabupaten Bogor,dikecam sejumlah Elemen Masyarakat dari lembaga swadaya masyrakat,Ketua Umum DPP Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris angkat bicara.
Idris mengatakan bahwa Itu merupakan suatu pelanggaran pungli, apabila terbukti dan ada pembuktian yang cukup telah dilakukan, maka itu merupakan pidana dan Aparat Saber pungli harus menyelidiki karena perbuatanya sudah menyalahi Hukum dan menyalahgunakan wewenang jabatan sesuai dengan PP no 53 tahun 2010.
Aparat penegak hukum harus bergerak dan menyelidiki adanya dugaan tersebut,Karena apabila dibiarkan akan berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Segera periksa oknumnya,Korbanya jika terbukti, segera ganti oknumnya,tangkap dan penjarakan saja supaya kapok,"jelasnya (5/2/19)
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bogor Epi Rupali saat dihubungi melalui pesan singkat Wa mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungutan dalam penerimaan pegawai dinas kebakaran.
"Sepengetahuan saya Nggak ada pak, saya malah baru tahu dari media.
Makasih infonya pak nanti saya tugaskan sekdis untuk melakukan penelusuran terhadap oknum dan akan di tindak tegas.
Terpisah Kabid Pormasi Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor Erwan Suherman saat ditemui mengatakan Bahwa kalau memang ada dugaan seperti itu yang dilakukan oknum apalagi ASN tentu itu melanggar disiplin.
" Kalau ada seperti itu tentunya sudah melanggar disiplin, terkait dengan sangsinya ya sisesuaikan dengan kesalahanya, sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri," pungkasnya. (rul/tri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro