BOGOR – Terkait permintaan Ombudsman soal pengambilaalihan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Perumahan Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin sudah melakukan pertemuan dengan PDAM Tirta Kahuripan.
Ade mengatakan bahwa dirinya mengintruksikan agar PDAM taat pada putusan pengadilan.
“Kemarin dari PDAM menghadap, saya harus bagaimana, kita pertama harus taat pada putusan pengadilan,” kata Ade Yasin saat ditemui wartawan di Gedung Tegar Beriman Cibinong, (22/1/2019).
Hal ini dilakukan karena Ombudsman menghimbau Pemkab Bogor segeran mengeluarkan putusan kasasi PTUN mencabut izin SPAM Sentul City.
Selain itu, ia juga menimbang terkait dampak dari keputusan pengadilan ini yakni berhentinya pelayanan air masyarakat yang harus kembali dibicarakan.
“Pertama tidak melanggar aturan, kedua masyarakat tidak sengsara. Sementara ini saya perintahkan kepada PDAM pertama putusan pengadilan dulu dipatuhi, kedua ketika ada gejolak baru segera diatasi,” tandasnya.(*/DP Alam)
JAKARTA - Laura Theux baru saja melahirkan buah cintanya dari Indra Brotolaras. Saat ini, pasangan…
CIBINONG - Jaringan Jurnalis Bogor mengadakan Halal Bihalal sekaligus rapat kerja penyusunan tata tertib (Tatib)…
TANGERANG - Warga Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi korban bencana…
GARUT - Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Pangandaran menyebutkan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di…
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi…
SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menanggapi ramainya pemberitaan di tengah masyarakat…