BOGOR – Anggota Tim Fasilitator Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Bogor David Rizar Nugroho membantah telah memberikan pernyataan bahwa belum ada Peraturan Bupati Bogor yang menjadi landasan hukum tim tersebut. Menurut David, Bupati Bogor telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 978.5/116/Kpts/Per-UU/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bogor.
“Saya menjelaskan soal bonus produksi PT Star Energi kenapa semuanya masuk ke kas daerah sementara di Kabupaten Bogor Sukabumi saya dapat info desa dapat bagi hasil. Saya katakanan info yang saya peroleh di Kabapaten Sukabumi ada Pergub yang jadi payungnya. Kabupaten Bogor belum sehingga bonus produksi masuk semua ke kas daerah. Kenapa di tulis tim TJSL gak ada perbubnya?,” kata David dalam keterangan persnya Jumat (4/10).
David tidak membantah masih sedikit nya partisipasi perusahaan memberikan kontribusinya untuk pengembangan program CSR.
“Justru kehadiran tim TJSL yang dibentuk Bupati Bogor untuk mendorong pengusaha lebih mau berkontribusi. Karena kami tim independent, tugasnya memfasilitasi program bukan ngumpulin duit pengusaha, itu persepsi yang salah. Cek saja di website kami, semua terbuka di sana,” terangnya (*)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro