CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi sekitar 1.005 petani garam atau petambak yang menggantungkan penghasilan dari usaha penggaraman. Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi keberlanjutan produksi sekaligus memperkuat akses pemasaran garam rakyat di tengah fluktuasi harga dan tantangan usaha pesisir.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan penyusunan regulasi tersebut dibahas bersama Bupati Cirebon, bagian hukum, dan DPRD dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan yang disampaikan petambak hingga Oktober 2026. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun dapat menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pelaku usaha penggaraman.
“Masukan dari petambak akan kami sampaikan kepada Bupati Cirebon untuk dikoordinasikan dengan bagian hukum dan DPRD, agar ada aturan yang memberikan kepastian bagi mereka,” kata Agus di Cirebon,(9/10/2026).
Menurut Agus, Kabupaten Cirebon memiliki garis pantai sepanjang 79,23 kilometer yang mencakup delapan kecamatan dan 36 desa. Potensi tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan usaha penggaraman yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Namun, produksi garam rakyat di Cirebon masih menghadapi tantangan akibat perubahan cuaca dan kondisi pasar. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) yang diberitakan Suara Cirebon pada Agustus 2026, produksi garam mencapai 116 ribu ton pada 2023, menurun menjadi 91 ribu ton pada 2024, dan merosot hingga sekitar 12 ribu ton pada 2025 akibat cuaca buruk serta banjir rob.
Ketidakpastian juga terjadi pada harga jual yang diterima petambak. Pada Agustus 2026, harga garam rakyat dilaporkan berada pada kisaran Rp600 hingga Rp800 per kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan harga yang sempat mencapai Rp2.800 per kilogram pada tahun sebelumnya ketika pasokan berkurang akibat rendahnya produksi.
Agus mengatakan kebutuhan petani garam tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga dukungan pemasaran agar hasil produksi dapat terserap pasar dengan harga yang menguntungkan. Tanpa akses pasar yang memadai, peningkatan hasil panen belum tentu memberikan tambahan pendapatan yang sebanding bagi petambak.
Persoalan pembiayaan dan pemasaran tersebut juga mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Melalui kegiatan diskusi kelompok terpumpun dan pertemuan bisnis pada Kamis (8/10/2026), OJK mempertemukan petambak, lembaga keuangan, pelaku industri, dan pemerintah untuk membuka peluang kemitraan usaha, memperkuat kualitas produksi, serta memperluas penyerapan hasil panen.
Untuk mendukung pemasaran, Pemkab Cirebon membuka peluang kerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Koperasi diharapkan dapat menjadi salah satu sarana yang menghubungkan petambak dengan pembeli, meskipun bentuk kerja sama dan mekanisme penyerapan hasil produksi masih harus dikaji lebih lanjut.
“Mekanisme kerja sama dan kemungkinan penyerapan hasil produksi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” kata Agus.
Selain melalui koperasi, pemerintah juga membahas kemungkinan pembentukan atau penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mendukung sektor penggaraman. Salah satu gagasan yang dipertimbangkan adalah pengelolaan gudang penampungan garam agar petambak memiliki fasilitas penyimpanan sebelum hasil produksinya dipasarkan.
Agus menegaskan pengembangan skema usaha tersebut harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga harus mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha lain yang selama ini sudah menjalankan kegiatan ekonomi di desa sehingga kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan.
Di sisi lain, keterbatasan permodalan dan akses jalan produksi masih menjadi kendala bagi sebagian petambak. RRI Cirebon pada Agustus 2026 melaporkan bahwa sejumlah petani garam masih bergantung pada pinjaman dari pihak lain untuk membiayai persiapan tambak dan kegiatan produksi, sehingga penguatan akses pembiayaan menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting dibandingkan penyediaan fasilitas pemasaran.
Agus meyakini regulasi dan pengembangan kerja sama antarlembaga dapat memberikan kepastian bagi petambak dalam menjalankan usahanya. Dengan pengaturan yang lebih jelas, petani garam diharapkan mempunyai kesempatan lebih baik untuk mempertahankan kegiatan produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Meski demikian, rencana pengelolaan gudang penampungan garam melalui BUMD masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum dapat memastikan mekanisme pembelian, penyimpanan, maupun penyerapan hasil panen yang nantinya akan diterapkan kepada petambak.
Menurut Agus, koordinasi antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, dan lembaga terkait diperlukan agar setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Ia menekankan pentingnya memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari produksi garam.(*/Dang)
