POLISI TIDAK BOLEH SITA ALAT KERJA WARTAWAN !

JAKARTA – Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menjelaskan mengapa alat kerja, termasuk alat komunikasi seorang wartawan dengan narasumbernya tak boleh diambil maupun disita oleh pihak manapun, tak terkecuali aparat penegak hukum.

Pasalnya, hal itu akan membuat kemerdekaan dan independensi news room bakal terancam.

“Itu berbahaya kalau dia, apapun istilahnya, merampas, menyita, atau mengambil alat kerja dari wartawan, maka kemerdekaan, independensi news room akan terancam,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Hal itu disampaikan Wina saat dia ditanyai oleh pengacara Aiman dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wina menanggapi pertanyaan pengacara Aiman tentang, bagaimana jika alat yang dimiliki seorang wartawan, di mana dari alat itu dia mendapatkan informasi dari narasumbernya dilakukan penyitaan.

Wina mengungkap bahwa kemerdekaan dan independensi newsroom pun bakal terancam lantaran alat di dalam handphone wartawan ada informasi lainnya, berkaitan pemberitaan yang tak ada hubungannya dengan sebuah perkara.

“Karena dari alat itu tak hanya pokok perkara yang bisa diketahui orang yang mengambil alat itu, tapi juga perkara lain atau urusan berita lainnya yang tak ada urusannya dengan perkara yang sedang diperiksa atau diambil itu,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pengambilan alat kerja seorang wartawan untuk mengetahui tentang narasumbernya juga tak diperkenankan sebagaimana dalam UU Nomor 40 tentang Pers.

Seorang wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber guna menghindari potensi-potensi ancaman yang mungkin dihadapi narasumbernya itu.

“Ada satu kasus televisi melaporkan perdagangan seks di lapas, narasumbernya semua minta tak disebutkan dan disamarkan wajahnya dan suaranya, tapi ada satu orang pakai sendal, dan sendal itu diketahui siapa pemiliknya, maka nasib narapidana itu habislah dia dipenjara, dihajar,” jelasnya.

“Nah mengenai hak tolak itu, mengapa UU melindungi, pertama pada kasus itu sendiri, misal ada dalam polisi ada informasi terjadi banyak pungli di sana sini, informasi dari polisi, maka ketika polisinya itu maka polisi itu habislah, wasalam, maka itu dilindungi,” ungkapnya.(*/Ad)

Admin Jurnal Metro

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

6 hari ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

6 hari ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

1 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

1 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

1 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

1 minggu ago