JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempersilahkan pihak kepolisian daerah Jawa Timur untuk memeriksa anggota DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela.
Meski tanpa izin Presiden Joko Widodo, Mulan Jameela tetap diperbolehkan untuk menjalani panggilan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.
"Yang bersangkutan kalau dipanggil sebagai saksi tak perlu izin dari presiden," kata Dini dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Rencananya istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut akan dimintai keterangan dari aplikasi yang meraup keuntungan ratusan miliar rupiah.
Dini menjelaskan tertulis dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).Di dalamnya tidak menyebut diperlukannya izin Presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Namun jika ke depannya ada perkembangan status peningkatan menjadi tersangka.Maka pihak kepolisian harus meminta izin Presiden dalam memanggil Anggota DPR termasuk Mulan Jameela.
Pihak Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemanggilan kepada Mulan.
"Ya, mekanismenya memang seperti itu untuk aturan pemanggilan," ujar Trunoyudo.
Malalui pengacaranya Ali Lubis, Mulan mengaku tidak terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.Bahwa pihak kedua berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan pasal 3 tentang biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.
Mulan hanya tampil sebagai performer atau pengisi acara dalam kontrak tersebut.Hingga berita ini ditulis, Mulan Jameela belum mengklarifikasi terkait keterkaitan namanya dengan masalah tersebut.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro