CIBINONG - Pembatasan aktivitas masyarakat yang tengah diberlakukan pemerintah khususnya untuk wilayah Jawa Bali segera disikapi Perumda Pasar Tohaga selaku BUMD pengelola Pasar Tradisional di bumi Kabupaten Bogor
.
Setelah Bupati Bogor dalam SK nya nomor 443/355/kpts/perUU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktid melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor, Tohaga mengeluarkan kebijakan sebagai berikut
1.Kapasitas Pasar Tradisional hanya diperbolehkan 50%
2. Jam operasional Pasar maximal hingga pukul 20.00 WIB
3. Pedagang dan pengunjung wajib bermasker
Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah tersosialisasikan ke seluruh pasar terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 untuk segera dilaksanakan,
"kami pastikan semua pasar tutup sebelum jam 20.00 WIB," tegasnya
Lebih lanjut Haris menghimbau kepada seluruh pengunjung pasar untuk mengefisiensikan waktunha ketika berbelanja agar keramaian pasar bisa terjaga dari kerumunan "belanjalah sekucupnya serta tetap patuhi protokol kesehatan selama di Pasar,"pungkas Haris.(*/Angg)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro