JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Setelah revisi UU Pemilu mulai dibahas di DPR RI, pemerintah akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman menegaskan, bahwa revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR RI. Oleh karena itu, pemerintah belum bisa bersikap jika belum ada usulan lebih dahulu dari DPR RI.

“Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik, itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang yang bergulir kan undang-undang pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” jelasnya.

Diketahui, sejumlah usulan terkait ambang batas pencalonan presiden kembali muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu di parlemen. RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Menjelang pembahasan revisi tersebut, sejumlah pihak kembali mengusulkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden. Salah satunya terkait besaran presidential threshold yang diusulkan tetap diberlakukan, mulai dari 0 persen hingga 5 persen.

Selain itu, muncul pula usulan agar pencalonan presiden minimal dilakukan oleh dua fraksi. Ada juga pihak yang mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat mengusung calon presiden.(*/Ad)

By admin