JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta para caleg agar tak menjalankan politik uang saat berlangsungnya pemungutan suara pada 17 April nanti.
Hal ini menyusul terungkapnya uang senilai Rp8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap caleg Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Dilarang money politics, itu sudah jelas di slogan KPU," tegas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Ia menambahkan larangan tentang pemberian uang saat hari pencoblosan atau yang disebut dengan istilah serangan fajar diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, ia meminta para caleg selaku peserta pemilu tak melanggar aturan yang sudah disepakati bersama ini.
"Ancamannya hukum pidana tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Sekali lagi, dilarang serangan fajar," tegasnya. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro