JAKARTA - Keputusan terkait internal Partai Golakar dan juga revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa. Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa (31/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, selain ditanyai soal revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, Menkumham juga akan diminta menjelaskan keputusannya terkait konflik internal Partai Golkar.
"Saya yakin pasti agenda utama besok soal surat Pak Laoly terkait Partai Golkar. Bahwa ada soal remisi itu agenda kedua. Pasti yang ramai soal Golkar," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Trimedya, juga mengatakan, pemanggilan terhadap Menkumham Yasonna telah diagendakan oleh Komisi III sejak minggu lalu. Namun, lanjut dia, yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Seharusnya minggu kemarin. Tapi Pak Laoly tidak bisa, jadi hari Selasa, besok. Kalau ada paripurna, setelah paripurna. Kalau tidak ada ya jam 10.00 WIB," terangnya.
"Teman-teman Koalisi Merah Putih (KMP) pasti akan meminta penjelasan soal Golkar setelah mendengar penjelasan Pak Yasonna Laoly soal PP 99 Tahun 2012," jelasnya.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Menkumham telah memastikan bakal hadir memenuhi panggilan Komisi III.
"Kalau yang saya dengar dari sekretariat Komisi III tadi, katanya akan hadir," pungkasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro