JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengusulkan perusahaan mengurangi upah atau gaji para buruh daripada harus mengambil langkah PHK.
Demikian ditekankan Bamsoet menanggapi lonjakan PHK dampak dari mewabahnya virus corona di Indonesia. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pekerja yang di-PHK hingga 11 April 2020, sudah mencapai angka 1,5 juta.
Angka itu melonjak signifikan dari data sebelumnya pada 9 April, yang berjumlah 1,2 juta buruh.
"Mengimbau kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya, serta bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengajak buruh yang dirumahkan ataupun di-PHK segera mendaftarkan diri dalam program kartu pra-kerja yang diluncurkan pemerintah. Program tersebut, sambungnya, bisa juga dimanfaatkan oleh warga yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.
"Sehingga masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari Pemerintah," imbuhnya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga mendesak agar pemerintah segera merampungkan pendataan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, ia meminta juga pendataan itu dilakukan dengan valid agar bantuan sosial tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Serta mendorong pemerintah agar terus melakukan evaluasi dari program-program yang sudah dijalankan saat ini, serta terus melakukan upaya-upaya terbaik, dikarenakan adanya potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang, dengan pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak, apabila tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif yang dilakukan sejak saat ini," ungkapnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro